Pemuda di Bangka Tengah Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 29 Paket Sabu Disita dari Rumah

by -348 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial FB (37) di kediamannya di Dusun Batu Belubang, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan berat bruto 7,22 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka berada di dalam rumahnya ketika petugas melakukan penggerebekan.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam kamar tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil,” kata Max kepada wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 29 paket sabu siap edar, timbangan digital, pipet plastik yang digunakan sebagai alat takar, pirek kaca, pisau kater, ball plastik strip, serta sejumlah tas dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka diketahui bernama Febri, buruh harian lepas asal Desa Batu Belubang, Bangka Tengah. Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.