Edarkan Sabu 27 Gram, Pemuda 24 Tahun Dibekuk Polisi di Pangkalpinang

by -359 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial EN (24) di kediamannya di Jalan M Toyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 27,46 gram.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan disaksikan Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan tas hitam berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah alat pendukung,” kata Max kepada wartawan, Senin.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua plastik strip besar dan 91 plastik strip kecil berisi sabu, enam ball plastik bening, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka diketahui bernama lengkap Edo Nopiyanto, warga Pangkalpinang, berusia 24 tahun, dengan pekerjaan buruh harian lepas. Saat ditangkap, Edo berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.

“Seluruh barang bukti langsung kami sita. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Max.

Akibat perbuatannya, Edo dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.