Oleh: Halehetanna Sibarani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)
Kita mengetahui bahwa baru-baru ini di salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kota Sibolga, banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir pekan lalu tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan persoalan sosial yang cukup serius. Salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah tindakan penjarahan minimarket oleh sejumlah warga yang direkam dan kemudian viral di media sosial. Kejadian ini memunculkan diskusi luas mengenai bagaimana masyarakat bersikap dalam situasi darurat, sekaligus bagaimana hukum bekerja ketika kondisi sedang tidak normal.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat warga berbondong-bondong memasuki minimarket dan mengambil sejumlah barang mulai dari makanan, minuman, hingga kebutuhan harian lainnya bahkan merusak beberapa barang yang ada di dalam minimarket. Sebagian pihak berpendapat bahwa tindakan tersebut terjadi karena kepanikan dan keterbatasan akses logistik. Namun banyak pula yang menilai bahwa apa pun alasannya, perbuatan mengambil barang tanpa izin tetap merupakan tindak pidana.
Jika dilihat dari perspektif hukum pidana, sikap masyarakat yang menyebut penjarahan sebagai “wajar karena bencana” tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 362 KUHP menegaskan bahwa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum merupakan tindak pencurian. Bahkan dalam keadaan khusus, seperti terjadi bersama-sama atau dengan kekerasan, hukum dapat memperberat ancaman pidananya. Karena itulah, keadaan banjir tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari tindakan penjarahan.
Namun, karena hukum tidak hanya bicara soal pasal. Mahasiswa hukum diajarkan bahwa hukum juga memiliki sisi kontekstual yang dimana ia hadir di tengah masyarakat dengan segala dinamika dan tekanannya. Ketika bencana terjadi, masyarakat berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil. Ancaman, ketakutan, dan rasa tidak aman dapat mendorong seseorang melakukan tindakan impulsif yang sebenarnya tidak mereka rencanakan. Di sinilah muncul dilema: bagaimana negara harus bersikap ketika pelanggaran hukum terjadi dalam situasi yang penuh tekanan?
Aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar. Menindak warga yang melakukan penjarahan dapat memicu kemarahan publik yang menilai aparat tidak peka terhadap situasi bencana. Namun membiarkan tindakan tersebut juga berpotensi menumbuhkan preseden buruk bahwa hukum dapat “dinegosiasi” ketika situasi sedang kacau. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, asas proporsionalitas menjadi sangat penting. Aparat harus mempertimbangkan apakah tindakan penjarahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau untuk mencari keuntungan pribadi.
Di sisi lain, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ada peran besar pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi ketika bencana terjadi. Ketika bantuan darurat lambat disalurkan, masyarakat dapat merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengambil barang dari toko yang terendam atau terbengkalai. Maka, penanggulangan bencana tidak hanya soal evakuasi dan peringatan dini, tetapi juga manajemen logistik agar warga tidak merasa ditinggalkan.
Selain itu, peristiwa di Sibolga menjadi pelajaran moral bagi kita semua. Bencana seharusnya menjadi momen untuk memperkuat solidaritas, bukan kesempatan untuk mengambil barang secara bebas. Dalam banyak kasus bencana di Indonesia, masyarakat justru saling membantu, membagikan makanan, dan menjaga barang milik orang lain. Ketika sebagian kecil memilih melakukan penjarahan, yang tercoreng bukan hanya mereka, tetapi juga kepercayaan masyarakat secara luas.
Sebagai mahasiswa hukum, menurut saya kejadian ini memberikan gambaran nyata bahwa hukum tidak selalu berhadapan dengan kondisi ideal. Ada kalanya hukum bersinggungan dengan emosi, tekanan, dan insting bertahan hidup manusia. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga humanis. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh lepas dari prinsip keadilan substantif yang mempertimbangkan kondisi masyarakat secara utuh.
Pada akhirnya, kejadian ini menegaskan kembali bahwa negara, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus berjalan beriringan. Negara perlu memastikan mitigasi bencana berjalan baik, aparat harus menegakkan hukum dengan bijaksana, dan warga perlu memahami bahwa keadaan darurat bukan alasan untuk mengabaikan norma dan aturan. Jika ketiga unsur ini mampu bekerja seimbang, maka kejadian seperti penjarahan di tengah bencana tidak hanya bisa dicegah, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun solidaritas dan kepedulian.
Sumber Topik:
https://www.liputan6.com/regional/read/6225470/7-minimarket-di-sibolga-dijarah-korbanbanjir-16-orang-ditangkap







