Oleh : Syabda Syah Putrawan (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Program Studi S1 Hukum)
Bangka Belitung sudah lama dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia. Namun di balik manfaat ekonomi yang diberikan, sektor pertambangan timah masih menyimpan masalah etika yang belum terselesaikan. Kerusakan lingkungan yang semakin parah, konflik antar masyarakat, serta kurangnya penerapan hukum, menunjukkan bahwa tata cara pertambangan di Babel masih jauh dari prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab. Masyarakat sangat bergantung pada industri tambang, terutama tambang yang tidak memiliki izin.
Ribuan orang hidup dari aktivitas tambang ini. Namun, ketergantungan ini menciptakan dilema: sampai kapan ekonomi jangka pendek harus diutamakan? Apakah eksploitasi sumber daya akan meneruskan dampak buruk kepada generasi mendatang?
Luasnya lahan hutan, daratan, dan pesisir mengalami gangguan berat. Kolong tambang mengubur tumbuh-tumbuhan, sedimentasi merusak perairan, dan habitat banyak spesies pun hilang. Inilah ujian etika lingkungan: bolehkah eksploitasi dilakukan bila dampaknya harus diterima orang lain? Masalah terberat adalah maraknya tambang ilegal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merusak hukum dan etika bersama. Operasi yang berlangsung tanpa standar keselamatan, tanpa penanganan limbah, dan tanpa reklamasi, memperparah masalah ekologis. Lebih menyedihkan lagi, kegiatan ini sering terjadi di daerah yang seharusnya diperhatikan pemerintah.
Ketika masyarakat diabaikan, muncul tanya moral: apakah negara benar-benar melindungi masyarakat dan lingkungan, atau hanya sebagai penonton? Tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga keadilan sosial. Kelompok yang paling mengalami kerusakan justru tidak mendapat manfaat terbesar. Nelayan kehilangan hasil karena perairan kotor, petani kehilangan lahan, dan masyarakat lokal hidup di bawah risiko longsor, bahaya tambang, dan air tercemar.
Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis—dampak kerusakan lingkungan jatuh pada kelompok yang paling sedikit berkontribusi. Ketidakadilan ini menunjukkan perlunya pendekatan etika yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung hak masyarakat rentan.
Pertanyaan yang penting adalah: bisakah menambang tanpa merusak? Jawabannya bisa, dengan syarat pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bertanggung jawab. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Penerapan hukum secara konsisten terhadap tambang ilegal, tanpa diskriminasi.
- Reklamasi wajib dan terukur untuk setiap lokasi yang rusak.
- Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan untuk mengurangi dampak.
- Libatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan perencanaan tambang.
- Diversifikasi ekonomi daerah agar masyarakat tidak tergantung hanya pada tambang.
Langkah_langkah ini bukanlah hal yang mustahil. Banyak negara dan daerah sudah berhasil melakukannya. Yang dibutuhkan adalah komitmen politik dan moral untuk menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas.
Bangka Belitung jangan selalu terjebak dalam siklus “mengambil hari ini, merasa rugi besok”. Pertambangan bisa jadi pilihan ekonomi, tetapi cara melakukannya adalah pilihan moral. Dengan berkomitmen pada etika lingkungan, transparansi, dan keadilan sosial, Babel bisa maju menuju model pertambangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga bernilai manusiawi.







