Pangkalpinang, Demokrasibabel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang terkait dugaan penggunaan anggaran tahun 2025.
Pada Rabu (11/3/2026) pagi, anggota DPRD Pangkalpinang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dwi Pramono, memenuhi panggilan penyidik di kantor Kejari Pangkalpinang.
Dwi terlihat memasuki ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan.
Hingga pukul 09.58 WIB, Dwi Pramono masih berada di dalam gedung Kejari Pangkalpinang dan belum terlihat keluar. Hal itu menandakan proses klarifikasi yang masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan terhadap Dwi Pramono masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya pada Selasa (10/3), Kejari Pangkalpinang juga memanggil tiga anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yakni Riska Amelia, Dwi Pramono, dan Siti Aisyah.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, baru Siti Aisyah yang terlihat memenuhi panggilan kejaksaan pada hari tersebut.
“Yang kelihatan datang ke kantor Kejari baru Siti Aisyah, hingga siang ini belum keluar,” ujar salah satu sumber kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Kejari Pangkalpinang menyatakan saat ini masih melakukan tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terkait laporan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Kami masih puldata dan pulbaket, yakni pengumpulan data dan bahan keterangan klarifikasi terhadap laporan-laporan terkait DPRD. Saat ini masih tahap itu,” ujar Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, kepada wartawan, Selasa (10/3).
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Dwi Pramono untuk mendapatkan konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.







