Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial IW (46) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 15,05 gram.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Sabtu, mengatakan tersangka yang juga dikenal dengan nama Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Imam, RT 04/RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Sabtu (dini hari) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumahnya,” kata Max.
Saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah tersangka. Di lantai dua rumah tersebut, tepatnya di kamar kosong, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening.
Di dalam kotak itu terdapat sabu yang dikemas dalam beberapa plastik strip, terdiri dari satu paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang, dan 45 paket ukuran kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu ball plastik strip bening kosong, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu kotak plastik bening, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 15,05 gram,” ujarnya.
Usai penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







