DPRD Pangkalpinang Setujui 3 Raperda Usulan Pemkot, Masuk Pembahasan Pansus

by -1370 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/2/2026).

“DPRD berkomitmen mengawal proses pembahasan ketiga Raperda tersebut secara objektif dan mendalam agar menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan daerah,” kata Abang Hertza.

Ia menilai, persetujuan DPRD untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat Panitia Khusus merupakan wujud sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Abang Hertza menegaskan DPRD akan memastikan pembahasan di Pansus berjalan transparan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap, tiga Raperda tersebut mampu melahirkan payung hukum yang kuat, aplikatif, dan mendorong pembangunan Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan dukungan terhadap Raperda yang diusulkan Pemkot Pangkalpinang.

Menurut Saparudin, sebelumnya pemerintah daerah telah memaparkan penjelasan ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 5 Februari 2026. Paripurna kali ini menjadi sarana penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.

“Tiga Raperda ini mencakup Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir,” jelasnya.

Ia menyebutkan seluruh fraksi DPRD, mulai dari PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, hingga Fraksi Gabungan PPP–PAN telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Saparudin, akan mencermati setiap catatan dan saran DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meski memiliki ruang lingkup berbeda, menurutnya ketiga Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Untuk Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Saparudin menambahkan, setelah pembahasan di DPRD rampung, dokumen tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda dan Biro Hukum Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan dua Raperda lainnya akan difasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi setelah pembahasan tingkat pertama di DPRD selesai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.