DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna Bahas Tanggapan Wali Kota atas 3 Raperda

by -1483 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan legislasi daerah sebelum ketiga Raperda dibawa ke pembahasan berikutnya.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 terkait retribusi tempat khusus parkir.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan seluruh fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut. Oleh karena itu, rapat paripurna kali ini menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi.

“Penjelasan dari pemerintah daerah sangat penting sebagai respons atas seluruh masukan fraksi, terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun ke depan,” kata Abang Hertza.

Ia menilai RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kondisi riil daerah.

Selain RPJMD, DPRD juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran.

Sementara itu, terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999, Abang Hertza menyebut langkah tersebut penting guna menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan tiga Raperda dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai jadwal, sehingga dapat segera dilanjutkan ke proses berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus.

“DPRD berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, mudah diterapkan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.