Polda Babel Tindak Tegas Tambang Ilegal Eks Pondi, 3 Pemodal Ditahan

by -1311 Views
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing saat menunjukkan barang bukti pada konfresi pers yang digelar pada Jumat (6/2)

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menindak tegas praktik tambang ilegal di kawasan eks Pondi, Air Pemali, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.

Pada kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang pemilik sekaligus pemodal sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan penindakan ini merupakan hasil penyidikan intensif atas kecelakaan tambang ilegal yang terjadi pada 2 Februari 2026 lalu.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor. Ketiganya sudah kami lakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” kata Viktor, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HK alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, polisi menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal di lokasi yang sama dengan pola kegiatan serupa.

“Dari pemeriksaan para saksi, yang semuanya merupakan penambang, kami memisahkan dua peristiwa. Pada satu peristiwa kami tetapkan dua tersangka, dan pada peristiwa lainnya satu tersangka. Total ada tiga tersangka,” jelas Viktor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Sany yang telah diamankan. Selain itu, diduga masih terdapat dua unit alat berat lain yang tertimbun di lokasi tambang akibat kondisi medan yang terjal dan timbunan yang cukup dalam.

Tak hanya alat berat, penyidik turut mengamankan peralatan tambang lainnya serta hasil tambang berupa timah basah seberat sekitar 275 kilogram yang baru saja diambil dari lokasi kejadian. Sejumlah dokumen terkait pengiriman hasil tambang juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang penambang dinyatakan meninggal dunia. Enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asalnya di Pandeglang, Banten. Sementara satu korban lainnya yang berasal dari Lebak masih dalam proses pencarian.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya para korban. Saat ini pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 474 KUHP karena melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kapolda menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Polda Babel akan mengembangkan kasus ini hingga ke pihak-pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa perusahaan yang berperan sebagai koordinator. Kami akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat,” tegas Viktor.

Saat ini lokasi tambang ilegal tersebut telah dipasang garis polisi dan dijaga ketat untuk mencegah aktivitas penambangan kembali, sembari proses pencarian korban dan pengembangan penyidikan terus berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.