Pangkalpinang, Demokrasibabel – Seorang perempuan berinisial AP (40) alias TW, warga Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan istri mantan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang karena diduga menghina dirinya melalui akun media sosial Tiktok.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (29/1/2026), setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang digelar pada 26 Januari 2026.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max MarinerS mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama kepada AP untuk diperiksa pada Kamis (29/1). Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” kata Max MarinerS kepada wartawan.
Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.
Max pun mengimbau agar AP bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik serta ada kepastian hukum dalam perkara ini,” tutupnya.







