DPRD Pangkalpinang Tegaskan Pungutan Dana PIP di Sekolah Negeri Dilarang

by -1808 Views
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriadi

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menaruh perhatian serius terhadap dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut karena dinilai mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Zufriadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait untuk meminta penjelasan atas dugaan pungutan tersebut.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” kata Zufriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan terhadap sekolah-sekolah negeri menjadi salah satu faktor munculnya persoalan tersebut. DPRD, kata dia, tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi tegas kepada wali kota jika terbukti terjadi kelalaian pengawasan.

“Kalau pengawasan dinilai gagal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” ujarnya.

Zufriadi juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi langkah hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Dio Febrian menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan atau sumbangan yang ditetapkan nominalnya di sekolah negeri.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, tapi pungutan dan jelas melanggar aturan,” kata Dio.

Ia menambahkan alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak dapat dibenarkan, karena pembiayaan tenaga non-ASN telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai regulasi yang berlaku.

Dio menyebut Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak sekolah dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.