DPRD Pangkalpinang Soroti Perwako soal Mekanisme Pengisian Ketua RT/RW

by -1997 Views
Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Bangun Jaya

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang melalui Fraksi Partai Gerindra menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Fraksi Gerindra menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang Bangun Jaya mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik di lingkungan. Karena itu mekanisme pengisiannya harus mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi mengurangi hak warga untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Menurutnya, secara normatif Pasal 14 Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam pelaksanaannya, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas demokrasi.

Fraksi Gerindra menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut serta mendorong evaluasi kebijakan jika ditemukan ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.

Selain itu, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas dan konflik kepentingan yang dapat menurunkan legitimasi kepemimpinan RT dan RW.

Atas dasar itu, Fraksi Gerindra mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.