Oleh : Salshabila Alfira Idris (Mahasiswi Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)
Bising mesin tambang dan hiruk pikuk alat berat menelan suara alam yang dulu mendominasi hutan Kalimantan. Kalimantan yang dahulunya dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia, serta hutan tropisnya yang menyimpan keanekaragaman hayati yang tak tergantikan.
Namun sayangnya, paru-paru itu perlahan lahan membusuk dan memprihatinkan akibat eksploitasi batu bara yang berlangsung masif. Aktivitas pertambangan yang tak hanya menguntungkan para pemilik modal, tetapi juga meninggalkan penderitaan Panjang bagi alam dan masyarakat lokal. Ini menjadi bukti betapa rakusnya manusia terhadap tanah yang harusnya menjadi sumber kehidupan yang dikelola dengan baik.
Bukan hanya itu saja yang terjadi, masyarakat sekitar juga menanggung resiko Kesehatan dan sosial. Debu batu bara, pencemaran Sungai, serta air asam tambang yang merusak sumber air bersih yang dapat menimbulkan penyakit pada anak-anak hingga orang dewasa. Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah justru menjadi penderitaan bagi masyarakat pribumi.
Beredar video orang utan yang berkeliaran dilokasi tambang jalan poros Bengalon-Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam video tersebut tampak ada beberapa orang utan yang berkeliaran dilokasi pertambangan, mereka terlihat semakin sulit untuk mencari pakan karena habitat mereka yang rusak.
Bahkan dulu sampai ada orang utan yang meminta makan di pinggir jalan. Mirisnya, Lokasi pertambangan batu bara dan lahan kelapa sawit menjepit habitat primata ini, sampai tak ada lagi makanan bahkan sampai makan pucuk kelapa sawit yang ditanam. Akibatnya, ketika satwa terpaksa mencari makanan ke wilayah manusia dan seringkali berakhir sebagai korban konflik dan penyiksaan. Kerusakan ini bukan hanya sekedar statisik lingkungan, tapi juga tragedi nyata yang merenggut kehidupan spesies langka yang seharusnya dilindungi.
Sudah Saatnya pemerintah bertindak tegas. Tegakkan hukum undang-undang yang mengatur aturan pertambangan terhadap Perusahaan yang diabaikan harus diperketat. Serta upaya pemulihan lingkungan yang rusak wajib dilakukan secara nyata, sebagai bukti pertanggung jawaban, bukan hanya tertulis dikertas saja. Indonesia harus segera upgrade menuju energi terbarukan sebagai Langkah nyata menyelamatkan bumi pertiwi dari kerusakan yang tak lagi bisa dibalikkan.
Sumber:
- Afkarina, K. I., Wardana, S., & Damayanti, P. (2019). Coal mining sector contribution to environmental conditions and Human Development Index in East Kalimantan Province. Journal of Environmental Science and Sustainable Development, 2(2), 192-207.
- Asfawi, S., & Isworo, S. (2023). The public perception of the existence of coal mines in South Kalimantan Province, Indonesia. Asian Journal of Environment & Ecology, 22(3), 16-40. Regional Liputan6.com https://share.google/6W3Rorltnjf7Hhnke







