Jakarta, Demokrasibabel – Setiap kecelakaan lalu lintas membawa duka bagi keluarga korban. Jasa Raharja hadir sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dasar. Dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris diterima tanpa hambatan.
Sejak Januari hingga September 2025, Jasa Raharja mencatat penyerahan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan di seluruh Indonesia. Rinciannya, Rp1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90% dengan kenaikan nilai santunan 8,77%. Santunan untuk korban meninggal dunia naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa Raharja tidak hanya fokus pada penyaluran santunan, tetapi juga berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban maupun ahli waris dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari,” ujar Dewi.
Komitmen ini diwujudkan melalui transformasi digital dan inovasi layanan, seperti Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang menyusun Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan kecelakaan lalu lintas. Buku pedoman ini memastikan setiap proses berjalan sesuai standar kualitas dan kecepatan layanan.
Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Pencapaian ini menjadi bukti nyata penerapan tata kelola yang baik.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi.
Dewi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pencegahan kecelakaan. Jasa Raharja bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban dan memperluas jangkauan layanan.
“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas. Melalui inovasi, digitalisasi, dan sinergi, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai garda depan dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan.







