Pangkalpinang, Demokrasibabel– Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan I Tahun 2025 yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3, yang telah membahas secara intensif bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang sehingga kedua raperda ini dapat diajukan dan disetujui dalam rapat paripurna tersebut.
“Dengan disahkannya kedua raperda ini, diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengelola air limbah domestik dan pendapatan asli daerah yang sah secara transparan dan akuntabel,” ujar Saparudin.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan, mencegah pencemaran air, serta mendorong sistem pengelolaan air limbah yang lebih baik dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pelestarian hidup sehat.
Selain itu, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah mengatur sumber-sumber penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi, seperti hasil penjualan barang milik daerah, jasa giro, denda, dan pemanfaatan aset daerah. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Saparudin juga menyampaikan bahwa dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola keuangan daerah serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembahasan raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat regulasi pengelolaan lingkungan serta peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.






