SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Ditemukan 16,76 gram Shabu, Eni alias ER seorang Ibu Rumah Tangga (45) di Lubuk Kelik Sungailiat Kabupaten Bangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka.
Eni ditangkap pada Kamis malam (18/09/2025) sekitar pukul 23:30 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agam, Jumat (19/09/2025).
Dikatakannya, sekitar pukul 20:00 WIB tim bergerak ke lokasi target. Eni yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari tangan Eni, kami berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 16,76 gram dugaan shabu yang terbungkus tiga plastik klip berisi kristal putih, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok merek LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Eni (45) bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Eni (45) dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” ujarnya.(Ril/Suyanto)







