PANGKALPINANG – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Ica (22), warga Gabek Permai, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan rumah milik tetangganya sendiri.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025), mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kehilangan sejumlah barang berharga di kawasan Jalan Abdullah H. Seman I, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Dari dalam rumah, ia mengambil satu unit handphone merk Infinix Hot 30 warna Surfing Green yang diletakkan di meja ruang tengah. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, korban bernama Muhamad Fahruzi (40), seorang pegawai negeri sipil, menyadari kehilangan ponselnya pada 20 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Gabek pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel curian tersebut kepada seorang rekannya berinisial Ed seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba, minuman keras, dan berjudi online.
Selain kasus pencurian ponsel, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pengrusakan di rumah korban. Ia merusak pintu belakang, menjebol plafon kamar, hingga mengacak-acak isi rumah. Dari lokasi, pelaku membawa kabur tabung gas 3 kilogram, beras 10 kilogram, serta satu unit mesin air merk Panasonic.
“Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 30, satu unit mesin air, dan satu karung beras berhasil diamankan petugas bersama kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Max Mariners.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).







