Pangkalpinang, Demokrasibabel – Setelah melalui tahapan visitasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pangkalpinang kini memasuki tahapan akhir dalam penilaian dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIM) tahun 2024.
Adapun tahapan terakhir yang bertempat di Grand Safran Hotel, Selasa (3/12/2024) meliputi presentasi dan wawancara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaludin dan Komisioner KI Provinsi Bangka Belitung, Ita Rosita.
Dalam paparannya, Budi menyampaikan bahwa pemerintah kota terus berupaya mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik salah satunya melalui program smart city.
Perwujudan visi tersebut dilakukannya dengan melakukan pembenahan dalam pengembangan website dan media sosial di tiap tujuh Kecamatan dan 42 Kelurahan di Pangkalpinang.
“Pengembangan website dan medsosnya masih kurang sehingga dengan surat edaran kami meminta seluruh Lurah dan Camat untuk melengkapi semuanya dan kemarin di pertengahan November semua sudah memiliki medsos, ” ujarnya.
“Kemarin juga di websitenya belum ada foto kepala dinas sekarang sudah kita lengkapi, LHKPN yang dulunya masih malu-malu sekarang sudah terbuka. Kita pelan-pelan belajar keterbukaan dan transparansi terkait dengan pejabat publik, ” lanjutnya.
Rencana lain yang akan dilakukan dalam mewujudkan keterbukaan informasi tersebut seperri pemasangan CCTV seluruh instansi pemerintah kota dan daerah rawan yang akan terintegrasi dengan smart room center dan kepala OPD. Selain itu tersedianya Mal Pelayanan Publik untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang smart governance.
“1 September kemarin sudah soft launching Mal Pelayanan Publik, dan tanggal 20 ini kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Menpan RB untuk Grand Launchingnya. Di situ juga kita ada penambahan lokasi fasilitas wi-fi dan juga akan ada pemasangan CCTV di setiap perangkat daerah dan daerah Rawan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” jelasnya.
Budi menambahkan, dukungan anggaran sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik pun tidak lepas dari perhatian kepala daerah.
Selain itu, terkait pelayanan informasi publik yang sifatnya pelaksanaan dari pemerintah pusat seperti penerapan SP4N LAPOR juga kian digencarkan. Tentunya ini untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat menerima informasi dengan sebaik mungkin.