Sopir Truk Ditetapkan Tersangka, Kasus Tangkapan Timah 8 Ton Dari Belitung Terus Bergulir

by
Tim gabungan saat mengamankan sopir dan truk bawa 8 ton bijih timah ilegal di Pelabuhan Sadai. (Istimewah)

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Kasus Tangkapan tangkapan timah seberat 8 ton oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung masih terus bergulir.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan Za alias Rudi (42) seorang sopir truk yang membawa pasir timah tersebutsebagai terangka. Sementara untuk pemilik pasir timah itu masih dalam proses penyelidikan.

Sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka diduga tidak memilik izin atau dokumen resmi.

“Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu sopir truk yang membawa pasir timah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (21/10).

Terkait siapa pemilik pasir timah itu, Jojo mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

“Untuk pemiliknya masih terus didalami. Jumlah pasir timah yang diamankan sebanyak 8 ton,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu truk berisikan pasir timah, Rabu (16/10/24) dini hari.

Truk tersebut diamankan di Pelabuhan Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya satu truk yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Babel.

“Ya benar, truk yang diamankan dari Pelabuhan Sadai sudah di Mapolda,” kata Fauzan, Rabu (16/10) siang .

Selain mengamankan 1 unit mobil truk, kata Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang Belitung.

“Untuk saat ini, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kalau ada info terbaru akan kami sampaikan kembali,” ucapnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel. Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit  IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk.

Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Polda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Tmh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.