SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Terkait dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemkab Bangka yang ada di Alat Peraga Kampanye (APK) kotak kosong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka tunggu pihak yang dirugikan untuk melapor.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti saat diwawancarai sejumlah Wartawan usai apel siaga pengawasan Pilkada di Halaman Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Selasa (24/09/2024).
Terkait hal tersebut menurut Sugesti, teman-teman KPU maupun Pemerintah Daerah lah yang harus menjelaskannya ke publik. Apakah pihak yang bersangkutan mengunakan logo tersebut sudah meminta izin ataukah belum.
“Bawaslu Bangka hanya menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkannya. Kita tidak bisa berbuat apapun sepanjang itu tidak ada yang dirugikan dan tidak melaporkannya kepada Bawaslu,” katanya. (Suyanto)