SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sungailiat melantik 260 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diruang pertemuan Hotel Manunggal, Senin (22/01/2024).
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Panwascam Sungailiat, Camat, sejumlah Lurah dan Tokoh Agama.
Dikesempatan tersebut, Ketua Panwascam Sungailiat, idris Afandi menyampaikan ada 260 Pengawas TPS yang hari ini dilantik.
“Dengan rincian yakni Kelurahan Bukit Betung sebanyak 23 pengawas, Jelitik 13, Kenanga 17, Kuday 17, Lubuk Kelik 9, Matras 12, Parit Padang 26, Rebo 14, Sinar Jaya Jelutung 19, Sinar Baru 8, Sungailiat 60, Sri Menanti 33 dan Kelurahan Surya Timur sebanyak 9 pengawas TPS,”ungkapnya Senin (22/01/2024).
Disampaikannya, untuk kawan-kawan pengawas TPS yang sudah dilantik diharapkan dapat bekerja maksimal sesuai komitmen dengan penuh suka cita, karena pas hari H nya nanti kawan-kawan pengawas hanya sendiri-sendiri.
“Rata-rata pengawas TPS ini orang baru. Jadi mereka (Pengawas TPS) tersebut perlu diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek), dibekali dan diajari. Sehingga pas hari H nya nanti mereka dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan Undang-undang, Peraturan Bawaslu dan PKPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan pelantikan pengawas TPS ini untuk bersama-sama berperan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas dan ujung tombak pengawasan kami di TPS. Karena di TPS itu banyak terjadi kerawanan, sehingga dibutuhkan kejernihan dan kecermatan.
“Dalam posisi menjalankan tugas, Pengawas TPS tidak bekerja sendiri, tetapi dibimbing Pengawas kelurahan/desa (PKD) sebagai perpanjangan tangan Pengawas Kecamatan (Panwascam). Jadi apa pun perkembangan di TPS, Pengawas TPS harus mengkoordinasikannya bersama PKD dan menjalin hubungan persuasif dengan perangkat desa,” katanya.
Ditegaskannya, Pengawas TPS harus berkomitmen menjalankan tugas dan wewenangnya. Jangan takut ngomong (bicara), kritis dan kaku melakukan tindakan, karena pengawas TPS itu dilindungi Undang-Undang.
“Jadi Pengawas TPS jangan segan-segan untuk bertanya kepada PKD maupun Panwascam nya, kalau memang tidak tahu. Jadi masing-masing Pengawas TPS ini akan dibuatkan rute per PKD, supaya mampu memonitor kerja-kerja dari Pengawas TPS,” ujar Sugesti.
Pelantikan ini pula dilaksanakan se-Kabupaten Bangka dengan melantik sebanyak 911 pengawas TPS. (Suyanto)