SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Andi (45) terduga pelaku penikaman Agan (40) dilokasi tambang timah didekat lahan Pemda Bangka Dusun Air Bakung Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Andi (45) yang sempat kabur/melarikan diri telah di tangkap Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka di Pelabuhan Muntok Bangka Barat saat hendak menyebrang ke Palembang Sumatera Selatan sekitar pukul 22:15 WIB, Selasa (26/09).
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia mengatakan Andi (45) dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Dimana Andi (45) melakukan penikaman terhadap Agan (40) sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan dibagian dada kiri satu kali,” ungkapnya.
Kejadian berawal, korban Agan cekcok sama salah satu pelimbang (Dadan) karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan itu pun sudah selesai.
“Beberapa saat kemudian, Andi (45) datang dan cekcok kembali dengan korban, namun dilerai. Saat itu Andi sedang memegang pisau dan tiba-tiba dari belakang langsung menikam korban sebanyak 3 kali hingga tewas,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka ini. (Suyanto).