SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka mengeluarkan instruksi bagi seluruh apotek maupun toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
“instruksi tersebut dengan Nomor 442/5952/DINKES/2022 dan mulai berlaku hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bangka, Then Suyanti,Jumat (21/10).
Selain itu, instruksi tersebut berlaku juga bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada anak balita sampai hasil penelurusan dan penelitian selesai.
“Demikian untuk pengobatan pada anak, masyarakat atau orang tua disarankan tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatifnya, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau yang lain,” sarannya
Dikatakannya, perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek dan toko obat serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Hingga saat ini, di Kabupaten Bangka belum ditemukan laporan temuan kasus gagal ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” ungkap Then Suyanti. (Suyanto)