SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Mencuri di empat TKP, TM alias Pakde (47) salah satu karyawan swasta di Lingkungan Sinarjaya Jelutung (Sinjel) Sungailiat ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Bangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi humas, AKP zulkarnain didampingi perwakilan kasat reskrim, Aipda Naingolan saat Press Release di Aula Mapolres Bangka, Selasa (11/10).
Disampaikannya, empat TKP tersebut diantaranya di Camp TI Kampung Pasir Sungailiat pada 10 September 2022 sekira pukul 05:00 WIB dengan pencurian 1 unit HP Redmi not 8 warna biru dan speaker aktif.
Kemudian, pada 23 Juli 2022 sekira pukul 22:00 WIB di Pantai Matras Sungailiat dengan pencurian 1 unit mesin tempel perahu merek Yamaha Enduro 15 PK yang masih berada di perahu korban.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2022 sekitar pukul 17:00 WIB di depan rumah warga Jalan Dusun Mapur Riau Silip dengan pencurian 1 unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 9,8 PK dan 1 unit mesin senso pemotong kayu warna orange putih merek new west 628.
TKP keempat pada 08 Mei 2022 sekira pukul 03:00 WIB di rumah warga Jalan Melintang Dusun Mapur Riau Silip dengan pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BN 5153 QD.
“TM alias Pakde (47) ini merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru setahun keluar dari penjara. Akibat perbuatannya, tersangka TM alias Pakde disangkakan pada pasal 362 KUHPidana dan 363 KUHPidana atau hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka ini. (Suyanto).