Satu Orang Penjual BBM Subsidi dan Empat Pekerja TI Diamankan Polisi

by

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Sat Polairud Polres Bangka berhasil ungkap kasus 1 orang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan 4 orang pekerja Tambang Inkonvensional (TI) penyalahgunaan narkoba.

Dimana, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut diselewengkan oleh terduga pelaku JH alias Abong dari nelayan dan dijual kepada pelaku tambang pada bulan lalu.

Selain itu, Selasa (04/10) diamankan 4 orang yang duga pelaku penyalahgunaan narkotika. Empat orang tersebut yakni Rabaing (33),Komarudin (27), Rizal (42), Hardi (37) yang merupakan penambang TI apung yang bekerja di perairan Sungailiat.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Polairud, IPTU Supanto menyampaikan penggungkapan penyalahgunaan BBM subsidi dan Narkoba didapat dari informasi masyarakat.

“Untuk kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar, pihaknya mengamankan 1 orang terduga pelaku yaitu JH alias Abong. Dimana terduga pelaku biasa mengambil minyak subsidi dari nelayan, lalu dijualkan kepada para pelaku tambang timah untuk mendapatkan keuntungan. Dengan barang bukti sebanyak 31 jerigen atau 660 liter,” katanya diruang Sat Polairud, Kamis (06/10).

Demikian untuk kasus Narkoba, 4 orang terduga pelaku narkotika diamankan diatas ponton TI apung di perairan Pulau Tengkorak Sungailiat. Dimana saat Tim berpatroli ada ponton tambang yang lagi bekerja pada malam hari. Saat didatangi anggota dan dilakukan penggeledahan, didapatkan 3 paket narkotika diduga jenis sabu.

“Barang bukti sebanyak 3 paket tersebut dengan berat bruto 0,82 gram dan 4 orang tersebut kini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bangka,” ungkap Kasat Polairud Polres Bangka ini. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.