PEMALI, DEMOKRASIBABEL.COM – Bermodus operadi dengan cara mengambil dan memanen sendiri buah kelapa sawit dari batangnya milik PT GML tanpa izin, Saudara IY alias Boim (46) mantan Kades (red warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut kini diamankan di Polsek Pemali Polres Bangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka melalui Kabag Ops, Kompol Teguh Setiawan S.IK yang didampingi Kapolsek Pemali, Iptu Joniarto, saat mengelar press release di Mapolsek Pemali, Rabu (20/01).
Bedasarkan kronologis kejadian, Sabtu (16/01) sekira pukul 16.30 WIB, di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Gunung Maras Lestari (GML) Blok L 6162 Desa Sempan Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku (lidik).
“Bermodus operandi
Pelaku (lidik) masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. GML yang terletak di Desa Sempan Kecamatan Pemali kemudian pelaku mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak PT tanpa izin. Dan pelaku juga memanen sendiri buah kelapa sawit dari batangnya,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pelaku pencurian ini tidak dilakukan sendirian,namun bersama teman-temannya memanen buah kelapa sawit milik PT GML mengunakan alat egrek. Setelah itu buah kelapa sawit diangkut dengan ragak mengunakan sepeda motor, kemudian dibawa kerumah pelaku (IF).
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. GML mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 6 juta. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemali guna pengusutan lebih lanjut. Dan pada pukul 22:00 WIB unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pemali yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Teddy M melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23:00 WIB dugaan pelaku tindak pencurian tersebut telah diamankan di Mapolsek Pemali.
“Dengan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 1600 kg atau sebanyak 60 tandan buah kelapa sawit sudah terjual. Dan 2650 kg atau sebanyak 75 tandan buah kelapa sawit belum sempat dijual. Dari Polsek Pemali sudah melakukan penahanan pelaku dan akan melengkapi Midik untuk dikirimkan ke JPU. Dan pelaku disangkakan pada pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” tutup Kabag Ops Polres Bangka.
Sementara itu, Saudara IY alias Boim (46) mengatakan hal tersebut dilakukan bersama 6 orang teman-teman dan Saya hanya menyiapkan tempat saja. Dan teman-teman berkumpul dirumah yang melakukannya, namun saya tidak melakukan pencurian tersebut.
Dikatakannya, buah kelapa sawit tersebut dijual seharga Rp 1.550. Dan dirumah saya itu tempat berkumpulnya anak-anak dan pada hari siang itu juga Kita diajak untuk mengambil buah kelapa sawit ditempat PT GML. Dan mereka sempat mengasih kabar, bahwa mereka mau cari uang rokok untuk panen buah kelapa sawit di PT GML.
“Teman-temannya yakni 2 orang masih dibawah umur dan 4 orang dewasa,” katanya. (Suyanto)