Rakor Covid-19 Bangka, Berlakunya Perda Masyarakat Diharap Dapat Berdisiplin Akan Prokes

by
Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka di Rumah Dinas Bupati Bangka, Kamis (07/01)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Covid-19 yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka,Kamis (07/01) terkait meningkatnya angka terkonfirmasi Covid-19, dengan adanya Perda masyarakat diharapkan dapat berdisiplin akan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Mulkan SH,MH Mengatakan dengan berkembangnya situasi dan kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Bangka saat ini semakin hari semakin meningkat. Dimana perhari ada 20 orang yang terkonfirmasi Covid-19 hingga sudah 10 orang yang meninggal dunia sesuai data dari Dinkes Bangka meskipun banyak juga yang sudah di nyatakan sembuh.

“Jadi Tim Satgas Covid-19 harus lebih bekerja keras lagi untuk mengingatkan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka ini agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga angka yang terkonfirmasi tidak meningkat secara signifikan,” katanya.

Selain itu, meningkatnya angka terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangka ini, tentunya di karenakan masyarakat yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) seperti yang sudah dianjurkan sebelumnya.

“Karena selama ini Tim Satgas Covid-19 didalam melaksanakan tugasnya hanya mengedepankan upaya preventif. Nah dengan adanya Perda Prokes ini, operasi Yustisi terkait dengan penanganan Covid-19 nantinya akan dilakukan tindakan secara refresif. Sehingga masyarakat akan menjadi patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19,”ujarnya

Bupati Bangka berharap, dengan adanya tindakan refresif tersebut mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.

Sementara itu, Wakapolres Bangka Kompol Faisal Ftasey, S.IK mengatakan Polri dalam hal ini Polres Bangka dan TNI selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Bangka di dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Sehingga operasi yustisi tetap di laksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat berdisiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes),” katanya.

Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Bangka sementara ini tidak memberikan ijin kepada masyarakat,terutama yang akan mengadakan acara resepsi pernikahan karena sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.

“Apabila ada yang tetap melakukan acara resepsi pernikahan dan tidak memiliki ijin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka, maka akan di bubarkan,” ujar Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey.

Ikut menghadiri, Wakil Bupati Bangka, Kajari Bangka, Dandim Bangka, Pengadilan Bangka, ketua pengadilan agama, Kepala BPBD, Dinkes Bangka, OPD Pemkab Bangka dan Relawan. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.