Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, RM Ari Prioagung beserta para Kasi dan eselon V, telah mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satuan Tugas 53 oleh Jaksa Agung RI, Senin (28/12).
Kegiatan pelantikan tersebut digelar melalui sarana virtual karena dilaksanakan di tengah-tengah keterbatasan akibat pandemi COVID-19.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah anggota Satgas 53 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Selain itu juga untuk pengawasan tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum yang akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Ia mengatakan, lembentukan Satgas 53 ini, senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020 pada 14 Desember 2020.
“Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional,” ujarnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menunjuk Jamintel sebagai Ketua I Satgas 53, dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi.
Kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel dan berintegritas.