SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2020, Kejaksaan Negeri Bangka melakukan refleksi akhir tahun 2020 sebagai evaluasi kinerja khususnya pada penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan, SH. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Beny Harkat, SH. SE. MH menyampaikan bahwa selama tahun 2020 Kejaksaan Negeri Bangka pada triwulan pertama menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pendidikan dalam Pemberian Beasiswa utusan daerah alumni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogjakarta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka yang berasal dari APBD Kabupaten Bangka Tahun 2016 dan 2017 dengan dengan dua terdakwa yaitu ROSMAWATY dan RIKY RAMDHANI dengan kerugian negara Rp. 639.430.000.
Dimana keduanya telah diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana sdr. ROSMAWATY diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.189.320.000 subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sementara itu terhadap sdr. RIKY RAMDHANI diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan denda sebesar Rp.50.000.000, Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.55.000.000, subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dimana atas putusan tersebut diajukan upaya hukum banding ke PT Babel dengan amar putusan menguatkan putusan hakim tingkat pertama dengan putusan nomor : 5/PID.TPK/2020/PT BBL, begitu juga dengan upaya hukum kasasi dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2679 K/Pid.Sus/2020 yang menolak permohonan kasasi, namun sdr. RIKY RAMDHANI meninggal dunia pada tanggal 13 November 2020 sehingga penuntut umum berdasarkan pasal 34 Undang-Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan menyerahkan salinan berkas berita acara sidang kepada instansi yang dirugikan.
Pada triwulan 2, 3 dan 4 tahun 2020, Kejari Bangka melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Peningkatan Jalan Utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bangka Belitung yang Menggunakan Dana Apbn Tahun Anggaran 2019 Dengan Nilai Pagu Paket Anggaran Sebesar RP1.001.000.000, dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu Hermanto dan Rahmat Hasan yang merugikan keuangan negara Rp. 774.425.750,00, dimana sdr. Hermanto diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp tanggal 11 Desember 2020 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 674.050.750,- subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun sedangkan sdr. Rahmat Hasan diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp tanggal 11 Desember 2020 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, Subsidair 2 (dua) bulan kurungan atas putusan tersebut masing – masing terdakwa dan JPU menyatakan pikir–pikir.
Bahwa dari beberapa perkara tersebut diatas, Kajari Bangka mengucapkan terima kasih atas dukungan masarakat Kab. Bangka yang merupakan penguat dan pemicu semangat bagi penyidik dan penuntut umum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bangka, dan tetap berharap dukungan masyarakat terus mengalir kepada Kejari Bangka untuk menangani perkara korupsi di tahun 2021.(rilis)