Puluhan Ormas di Kabupaten Bangka Dukung Masuknya KIP di Perairan Laut Matras

by
Dukung Masuknya KIP Diperairan Laut Matras, 22 Ormas OKP jumpa Pers di Diamond Cafe Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (23/10) sore.

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Sebanyak 22 perwakilan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) OKP yang ada di Kabupaten Bangka menyatakan sikap dukungan dan restu akan masuknya Kapal Isap Produksi (KIP) di Perairan Laut Matras, Kelurahan Matras Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dukungan tersebut disampaikan oleh perwakilan 22 Ormas OKP, Jalil saat konfrensi pers di Diamond Cafe Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (23/10) sore.

“Kami dari 22 Ormas OKP yang ada di Kabupaten Bangka menyatakan restu dan dukungan akan masuknya KIP di Perairan Laut Matras Sungailiat,” katanya

Dikatakannya, dukungan terhadap KIP ini bukan tanpa alasan. Akan tetapi tentunya ada kajian-kajian yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan kajian tersebut dilakukan sudah sampai 4 kali.

“Terutama terhadap kajian akan hasil tangkap para nelayan. Namun, setelah dikaji tersebut, wilayah tangkap nelayan dari Matras, Tuing hingga Pesaren rata-rata sejauh 7 mill. Sedangkan wilayah operasi KIP dibawah 4 mill,” ungkapnya.

Selain itu, dukungan ini disampaikan lantaran KIP mitra PT Timah sudah mengantongi perizinan secara resmi. Termasuk sesuai dengan aturan yang ada di Perairan laut Matras tersebut masuk dalam IUP PT Timah tbk.

“PT Timah tbk memiliki hak, karena mereka punya IUP. Dan Kami tidak mungkin menghalangi yang punya izin wilayah,Karena Perairan Laut Matras tersebut merupakan daerah tambang. Beroperasinya KIP mitra PT Timah tbk juga akan memberikan efek baik bagi daerah, baik masyarakat maupun Pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kalau memang KIP ingin masuk, harus segera masuk untuk beroperasi. Tetapi jika ada pihak-pihak yang tidak setuju atau tidak sependapat, silahkan sampaikan sesuai aturan yang baik. Namun jika ada pihak-pihak yang menghalangi pelaku usaha untuk menjalankannya usahanya yang memiliki perizinan, maka dapat ditindak secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku pula.

“Jadi Kita janganlah sampai menimbulkan konflik horizontal dan biarkanlah pihak keamanan yang berwenang menjalankan keamanan untuk masuk serta beroperasi KIP di IUP nya PT Timah tbk. Sehingga Kita sesama masyarakat dan Ormas tidak terjadi geser mengeser, karena pertambangan ini milik BUMN dan bukanlah perusahaan asing,” pungkas Jalil. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.