Pemkot Pangkalpinang terapkan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis dalam ajukan Raperda

by

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil (Molen), mengatakan bahwa raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Propemperda tahun 2021 telah sejalan dengan konsep negara hukum. Di mana prinsip pengajuan raperda ini harus sesuai dengan nilai Filosofis, Yuridis dan Sosiologis, Kamis (8/10) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

“Propemperda tahun 2021 telah sesuai dengan konsep negara hukum, di mana prinsip pengajuan raperda harus sesuai dengan nilai-nilai Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis” katanya.

Landasan Yuridis didasarkan pada pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan keharusan mengikuti tata cara tertentu.

Landasan dalam nilai Sosiologis mencerminkan kenyataan penerimaan hukum dalam masyarakat, dan Landasan nilai Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, dan apa yang menjadi cita hukum (rechtsidee).

Secara konseptual sulit untuk menyatukan ketiga nilai tersebut, karena ketiga nilai tersebut merupakan nilai yang saling tegak lurus dan tidak dapat dikesampingkan oleh yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya nilai keadilan dan nilai kepastian hukum. Jika nilai keadilan diutamakan maka ia akan mengenyampingkan nilai kepastian hukum begitu juga sebaliknya.

Selaras dengan hal tersebut Undang-Undang Pemerintah Daerah telah memberikan batasan terhadap pembentukan raperda yang akan dibentuk, adapun larangan tersebut bersifat normatif limitatif. Setiap raperda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Disamping memperhatikan ketiga landasan tersebut di atas, menurut Molen mengutip Prof. Bagir Manan, bahwa di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas formil dan asas materiil.

“Bahwa di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas formil dan asas materiil” ujar Molen

Adapun asas formil meliputi antara lain : asas tujuan yang jelas; asas organ/lembaga yang tepat;asas perlunya peraturan;asas dapat dilaksanakan; dan asas konsensus.

Sedangkan asas materiil meliputi meliputi : asas terminology dan sistematika yang benar;asas dapat dikenali;asas perlakuan yang sama di bawah hukum; asas kepastian hukum; dan asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.