PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Ric (36) warga Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, pelaku peredaran narkoba jenis sabu, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka ditangkap pada dini hari tadi Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.05 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Rumbiya Kecamatan Gerunggang.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kabag Ops AKP Johan Wahyudi, Sabtu, mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, ditemukan tiga paket atau bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu.
“Sabu tersebut ditemukan di samping kasur di dalam kamar rumah kontrakan tersangka,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti tiga paket sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah plastik strip bening kosong, dua ball plastik strip bening, satu buah pirex beling, satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Ia mengatakan, saat ini tersangka dengan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” katanya.