PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Personil Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkalpinang menggelar Giat Imbangan Ops Yustisi Penegakan Prokes Covid-19 di Ruas Jalan Desa Padang Baru dan Jalan Sampur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Rabu (16/9).
Sebelum melaksanakan Ops Yustisi penegakan prokes covid 19 personil gabungan Polsek dan Pol PP Kec.Pangkalan Baru melaksanakan apel kesiapan pukul 20.30 wib yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Baru Akp Robby Ansyari S.iK di halaman apel Mako Polsek.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek AKP Robby menjelaskan SOP penindakan penegakan prokes Covid-19 mengacu kepada peraturan walikota No 49 Tahun 2020, yang dilakukan personil gabungan di lapangan apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker adalah sanksi teguran, tertulis dan lisan.
“Masih ada masyarakat yang ditemukan membawa masker namun tidak di pakai, dalam berkendara maupun yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah oleh Tim gabungan dan langsung di lakukan penegakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan,” ungkap AKP Robby.
Kabag Ops Akp Johan Wahyudi SH seizin Kapolres Pangkalpinang menjelaskan Operasi Yustisi ini terus di lakukan oleh jajaran polsek polsek yang berada di wilhuk Polres Pangkalpinang siang maupun malam. Adapun dasar dari operasi yustisi penegakan prokes ini peraturan walikota No 49 Th 2020.
Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tertulis dan teguran. Untuk sanksi tertulis seperti mengisi surat pernyataan untukk tidak mengulangi perbuatannya dan sanksi teguran seperti menghapal pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya dll.
“Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivas, bersama kita meminimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19,” katanya.(rilis)