SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kepolisian Resor Bangka melalui jajaran Polsek Pemali berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan kompolotan pencuri hewan ternak sapi jenis Limosin milik warga asal Kelurahan Kuday Sungailiat di Desa Penyamun Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kamis (16/07) lalu.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan S.IK mengatakan kedua pelaku pencurian sapi jenis Limosin tersebut diantaranya berinisial TM (39) warga dari Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah dan TK (48) asal Provinsi Lampung warga Kecamatan Pemali.
“Kedua pelaku pencuri sapi tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Pemali pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu sekira pukul 06:00 WIB di Desa Penyamun,Kecamatan Pemali,” kata Kapolres Bangka yang didampingi Kabag Ops AKP Teguh Setiawan S.IK, Kasat Reskrim AKP Dedi Setiawan SH,MH, Kasat Narkoba,Iptu Irwan, Kapolsek Pemali, Iptu AF Pulungan SE dan Kanit reskrim Polsek Belinyu dalam press release di Aula Mapolres Bangka, Senin (20/07).
Selain itu, Saudara TK (48) merupakan pekerja ditempat peternakan sapi milik Saudara Ronal warga Kelurahan Kuday Sungailiat bekerjasama dengan TM (39), SG dan YT.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan dari Saudara TK (48), Tim Reserse Polsek Pemali berhasil mengamankan Saudara TM (39) beserta barang bukti 1 ekor sapi yang dimaksud. Sedangkan Saudara SG dan YT sampai saat ini masih DPO (Dalam Pencarian Orang),” paparnya.
Dikatakannya, Sapi yang dicuri pelaku dari pemiliknya tersebut berposisi masih di dalam kandang yang ditafsir senilai sekitar Rp 40 juta.
“Bedasarkan keterangan dari Saudara TM (39), mereka melakukan pencurian sapi tersebut bersama SG, YT dan dibantu TK (48) yang bekerja dikandang sapi milik Ronal mengunakan mobil Carry Pic Up warna putih yang dibawa oleh Saudara YT (DPO). Akibat dugaan tindak pidana curat tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Bangka, Widi. (Suyanto)