SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Selama dua minggu terakhir, Jajaran Kepolisian Polres Bangka berhasil mengungkapkan 13 Laporan Polisi (LP) dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka serta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan S.IK mengatakan 13 LP yang berhasil diungkapkan tersebut diantaranya kasus pencurian dengan 9 LP dan kasus narkoba sebanyak 4 LP.
“Pengungkapan ini dilakukan selama 2 minggu terakhir,” kata Kapolres Bangka yang didampingi Kabag Ops AKP Teguh Setiawan S.IK, Kasat Reskrim AKP Dedi Setiawan SH,MH, Kasat Narkoba,Iptu Irwan, Kapolsek Pemali, Iptu AF Pulungan SE dan Kanit reskrim Polsek Belinyu dalam press release di Aula Mapolres Bangka, Senin (20/07).
Kapolres menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka dengan jumlah 9 LP masing-masing diungkapkan oleh Polsek Belinyu, Polsek Pemali dan Polsek Mendo barat,Kabupaten Bangka.
“Untuk LP kasus pencurian, kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 2 orang dinyatakan DPO dan kedua DPO ini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba sebanyak 4 LP, pihaknya berhasil mengamankan 7 tersangka diantaranya 6 laki laki dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Namun untuk pengungkapan kasus narkoba, Jajaran Kepolisian Polres Bangka berhasil meringkus seorang warga asal Belinyu berinisial HR yang diduga sebagai bandar besar narkoba.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka HR ini sebanyak 28 gram narkoba yang diduga sabu serta 23 butir ineks.
“Jadi untuk pengungkapan narkoba dengan tersangka HR ini, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 gram dan ineks sebanyak 23 butir,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk tersangka HR ini merupakan residivis kambuhan. Pasalnya, beberapa tahun silam, tersangka HR pernah diringkus polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Karena dari sejumlah tersangka yang diamankan ada yang berstatus residivis atas kasus yang sama. Bahkan ada yang berstatus pemain baru dalam tindak pidana yang diungkapkan,” jelasnya.
Sementara, tersangka HR kepada sejumlah wartawan tak menampik jika sebelumnya dirinya pernah diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dulu saya pernah dihukum atas kasus kepemilikan narkoba sebanyak 2 paket dan menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di bukit semut,” katanya.
Tersangka HR mengaku terpaksa harus bergelut kedunia hitam kembali dengan menjual narkoba dengan alasan faktor ekonomi.
Terpantau, sejumlah barang bukti berupa TV, AC, sepeda motor, mesin TI, narkoba yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bangka sebagai barang bukti hasil kejahatan. (Suyanto)