PEMALI, DEMOKRASIBABEL.COM – Keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) dari Korea Selatan di perkebunan kelapa sawit PT THEP (Tata Hamparan Eka Persada) di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka didatangi petugas gabungan dari Provinsi Babel dan Kabupaten Bangka, Kamis (16/07).
Petugas gabungan tersebut diantaranya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten, Kantor Imigrasi Babel, KKP Babel, Kadinkes Bangka, BPBD, Relawan Peduli Bangsa (RPB) GTPPC-19 Bangka dan Polsek Pemali.
“Kedatangan petugas tersebut untuk memverifikasi keberadaan WNA diperkebunan PT THEP ini. Memang WNA itu dari Korea Selatan dan ada dua orang,tetapi satu WNA itu istrinya orang Bangka serta satu nya lagi istrinya orang Surabaya,” kata Manajer HRD PT THEP, Suhardi saat diwawancarai diruang rapat PT THEP, Kamis (16/07).
Selain itu,kedatangan WNA tersebut sebelumnya sudah ada koordinasi langsung dengan pihak Provinsi Babel, namun Kami memang tidak ada koordinasi kepihak Kabupaten Bangka. Dan Kami meminta maaf disinilah kelalaian Kami.
“Keberadaan WNA tersebut sudah lebih dari 1 bulan lamanya di PT THEP ini dan mereka (WNA) sempat diisolasikan selama 2 minggu. Kemudian adanya surat keterangan kesehatan dari RS Pertamina yang menyatakan mereka (WNA) tersebut sehat,” jelas Suhardi.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Juru Bicara GTPPC-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan keberadaan dengan WNA di PT THEP ini tidak berkoordinasi langsung dengan Kami, namun mereka telah melapor terhadap pihak Provinsi Babel.
“Hal ini nantinya dapat dirobah,intinya setiap adanya kedatangan yang masuk di Perusahaan itu haruslah melapor ke Gugus Tugas Kabupaten Bangka. Minimal tim Gugus Kecamatan dan Kecamatan akan melaporkannya ketingkat Kabupaten. Sehingga tim Gugus akan melacak keberadaan warga baru datang itu,supaya diketahui keadaannya sehat ataukah tidak. Kalau ia tidak sehat, maka harus dirujukan ke RS dan itu sesuai dengan SOP nya,” jelasnya.
Selain itu, mungkin mereka hanya (PT THEP) tidak mengetahui prosedur saja, tetapi mereka lakukan prosedur ditingkat Provinsi. Dan disini pihak Provinsi pun agak kelihatan lengah,karena mereka (Provinsi) tidak menyuratkan kedatangan WNA tersebut masuk kewilayah Kabupaten Bangka.
“Seperti PT THEP ini,mungkin mereka merasa kalau sudah melapor kepihak Provinsi itu, menurutnya sudah selesai. Namun sebenarnya mereka pun (PT THEP) haruslah melaporkan yang bersangkutan (WNA) tersebut kepihak Gugus tugas Kabupaten,” ujarnya
Lebih lanjut, bedasarkan keterangan dari pihak PT THEP (Suhardi) bearti selama 2 minggu tersebut, yang bersangkutan (WNA) menjalani isolasi mandiri tidak dilakukan pengawasan dari Gugus Tugas Kabupaten Bangka.
“Sementara ini hanya sebagai himbauan saja,tetapi untuk kedepan nanti akan dirobah. Jadi setiap pendatang yang masuk kewilayah Kabupaten Bangka itu haruslah melapor ke Gugus tugas Kabupaten, minimal tim covid-19 Kecamatan. Sehingga RT,Puskesmas akan turun ke lapangan untuk pemantauan yang bersangkutan,” kata Boy.
Diketahui, PT THEP didatangkan dua WNA dari Korea Selatan diantaranya Kim Joon Sook (President Direktur PT THEP) dan Seo Jin Won (GM Administrasi PT THEP) yang dilengkapi dengan dokumen lengkap. (Suyanto)