Class Action VS PT BAA, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Penggugat Diduga Penuh Rekayasa

by
Agenda pemeriksaan berkas pembuktian gugatan oleh Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat,Kabupaten Bangka, Senin (13/07)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Sidang gugatan Class Action antara penggugat, perwakilan masyarakat Kenanga melawan tergugat, PT Bangka Asindo Agri kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (13/07).

Sidang ketiga dengan agenda pembuktian terkait gugatan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Kenanga selaku penggugat berlangsung cukup memakan waktu yang lama.

Terpantau, sejumlah berkas yang dijadikan sebagai bukti penolakan warga Kenanga atas keberadaan PT BAA dilingkungan setempat satu persatu diperiksa oleh majelis hakim dan disaksikan oleh kedua kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat untuk dicocokkan keasliannya.

Usai persidangan, kuasa hukum PT BAA dari kantor otoritas AR Tampubolon melalui Arifin Joshua Sitorus SH,MH yang didampingi rekannya Herman Suderajat mengatakan, saat persidangan pembuktian berlangsung, pihaknya melihat bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tersebut diduga penuh dengan rekayasa.

“Seperti ada warga Cianjur, ada warga Nganjuk dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan. Selain itu disitu ada warga RT 01 Kenanga, tapi disitu isinya warga dari RT lain serta menyebutkan disitu warga RT 08 tapi isi dari daftar bukti itu beda dari apa yang mereka nyatakan,” katanya.

Untuk itu, Ia berharap pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan dapat menjadikan hal tersebut untuk menolak semua gugatan penggugat.

“Harapan kita hal hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan gugatan ini tidak sah,” harapnya.

Selain itu, sejak masalah ini masuk ke tanah gugatan class action, timbul keresahan ditengah-tengah masyarakat atas sikap ketidakjujuran dan kebohongan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Kenanga ini.

Untuk itu Arifin berharap pada persidangan pekan depan dengan agenda putusan terkait sah atau tidaknya gugatan class action tersebut, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan perkara yang dimaksud tidak memenuhi syarat.

“Karena apa, masyarakat berharap perusahaan ini terus berjalan dan semakin besar sehingga kesejahteraan masyarakat bisa semakin meningkat dan petani pun ikut tenang menanam singkong serta dapat menjual hasil tamannya ke perusahaan ini,” ujar Arifin.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Class Action perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Kenanga, Zaidan mengatakan sidang kali ini Kita menyampaikan pembuktian dalam gugatan class action yang diperiksa oleh majelis hakim. Dan keputusan akan diumumkan apakah sah atau tidaknya gugatan tersebut pada sidang minggu depan.

“Kita selalu optimis bahwa gugatan tersebut akan diterima majelis hakim, karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tersebut,” katanya.

Terpantau, puluhan masyarakat dari kubu pro dan kontra terlihat berada di Pengadilan Negeri Sungailiat guna melihat jalannya persidangan gugatan class action yang dilayangkan penggugat (perwakilan masyarakat Kenanga) kepada tergugat (PT BAA).

Kedatangan puluhan masyarakat Kenanga dari kubu pro dan kontra ini hanya untuk memberikan dukungan moril kepada kedua belah pihak dan selama persidangan berjalan situasi berlangsung kondusif . (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.