40 ASN Diskepora dan DPMD Ikuti Paparan Tentang Korupsi dan Pemberantasannya

by
Sebanyak 40 ASN dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat mengikuti paparan sekilas tentang Korupsi dan Pemberantasannya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti paparan sekilas tentang Korupsi dan Pemberantasannya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Paparan tentang korupsi dan pemberantasannya kali ini yang ke-32 semenjak saya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Kepala Kejati Ranu Mihardja, SH, M.Hum., yang mengawali paparannya di GOR Sahabudin Pangkalpinang, Kamis, (18/6/20).

Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pihaknya mengadakan paparan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman agar ASN terhindar dari perilaku korupsi dalam menjalankan tugasnya.

“Korupsi bisa terjadi karena si pelaksana pekerjaan (ASN) tidak tahu, pura-pura tidak tahu, lalai, atau disengaja. Ada 42 jenis tindak korupsi dan dari jumlah tersebut bisa dikelompokkan menjadi 8 tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kepala Kejati Ranu Mihardja, SH, M.Hum. menambahkan, kondisi Indonesia saat ini cukup kaya. Indonesia memiliki pantai terpanjang dan terindah di dunia, hutan terluas nomor tiga dunia, penghasil timah nomor dua dunia, penghasil tembaga terbesar nomor tiga dunia, serta pengekspor LNG terbesar nomor tiga dunia.

“Dengan kekayaan yang demikian banyak, mengapa tidak membuat makmur masyarakatnya?” ujarnya.

Dalam penjelasannya, korupsi sudah merambah ke seluruh struktur masyarakat, dan hal ini terjadi bisa disebabkan kelemahan sistem, lingkungan, atau oleh individu-individu. Bentuk korupsi, merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tugas kita semua memberantas korupsi tersebut. Tanpa kebersamaan maka gerak korupsi akan terus terjadi,” jelasnya.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Suharto, SE., MM,. menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Babel yang sudah memberikan penjelasan cukup komprehensif tentang korupsi dengan cara pemberantasannya.

“Saya sebagai kepala dinas sudah sering menginstruksikan kepada para stafnya agar bekerja sesuai peraturan. Saat diskepora akan ada kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, saya sudah merencanakan untuk melibatkan kajati dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, karena Covid-19 ini, terpaksa rencana kegiatan tersebut ditunda dulu untuk tahun ini,” jelasnya.

Paparan sekilas tentang Korupsi dan Pemberantasannya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dihadiri Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Suharto, SE., MM,. beserta 22 orang staf dari eselon III, IV serta bendahara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulizar Adnan beserta 18 orang staf dari eselon III, IV serta bendahara. (anton kibar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.