SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) jenis arak dibelakang kantor Pol PP, Kamis (18/06) atas hasil penggrebekan tukang penjual arak Saudari ML alias Aliang (30) di Desa Cit, Kelurahan Riausilip, Kabupaten Bangka, Sabtu (13/06) malam lalu.
“Ditemukannya barang bukti miras jenis arak berupa 42 kantong plastik ukuran 1 kg dan 1/2 Jirigent berisi arak tersebut, Kita bersama penjual arak yakni ML alias Aliang (30) telah memusnakannya dibelakang kantor Pol PP Bangka,” kata Kabid Penegak Perundang Undang Satpol PP, Kabupaten Bangka, Kamis (18/06).
Dikatakannya, hari ini 18 Juni 2020,penjual arak (ML alias Aliang) memenuhi panggilan dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut,ia (Aliang-penjual arak) mengaku bahwa arak dibeli atau didapatkan dari Saudara Acen warga Deniang, Kecamatan Riausilip dengan harga Rp 210 Ribu per Jirigent berukuran 20 liter,” ujarnya.
Kemudian, dari Jirigent berukuran 20 liter tersebut, minuman jenis arak pun dijadikan dalam bungkusan kantong plastik dan bisa 1 Jirigent mendapat 39 bungkus sampai 40 bungkus plastik dan siap dijual dengan Rp 10 Ribu per bungkus plastik atau per kuncitnya.
“Untuk tindakan pertama ini,Kita akan memberikan surat peringatan pertama dengan perjanjian diatas materai dan bersedia tidak akan menjual ataupun mengulangi perbuatan yang sama. Apabila kedapatan menjual lagi,maka secara tegas akan di proses secara hukum yang berlaku nantinya,” katanya.
Selain itu, dirinya (Aliang-penjual arak) menyesali perbuatannya dan bersedia tidak akan mengulangi nya.Seperti di TKP kemarin, selain ditemukan arak, juga ada minuman terpedo yang dijual sebagai campuran arak dan menjadi trend dikalangan anak muda.
“Kita akan melakukan tindakan penertiban, Karena banyak menjadi keluhan masyarakat maupun orang tua anak yang kecanduaan arak.
Arak ini hanya diperboleh dan dibuat untuk keperluan agama tertentu dan tidaklah diperbolehkan diperjual untuk mabuk-mabukan apalagi kepada anak-anak muda yang biasa nongkrong. Dan tentunya dapat mengganggu ketertiban umum bermasyarakat,” kata Achmad Suherman. (Suyanto)