Kasus Dugaan Penganiayaan Dikaroke ST12 Sungailiat, Berikut Versinya

by
Pembuat laporan, Mualana MY (kiri), Budiono Advocates kuasa hukum Saudara Unyil (kanan) dan Bos Karoke ST 12 Sungailiat, Acun (kanan), saat ditemui sejumlah Wartawan, Rabu (15/07)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Terkait kasus dugaan penganiayaan ditempat hiburan Karoke ST 12 Sungailiat,Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu,kini sedang memasuki tahap demi tahap proses sidang di Pengadilan Negeri Sungailat,Kabupaten Bangka.

Sebagian keterangan dari para saksi-saksi juga telah dihadirkan didalam pelaksanaan persidangan.
Namun,kini pembuat laporan perkara tersebut atas nama Saudara Topan Maulana Yusuf, Selasa (14/07) kemarin sudah mencabutnya dipolres Bangka. Dimana sebelumnya terjadi dugaan penganiayaan oleh Saudara Unyil terhadap Saudara Topan MY yang memang kini menjadi mantan karyawan karoke ST 12 (Bos Acun).

“Karena fakta kejadian yang dibuatkan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,baik dari hasil visum dan sebagainya,”kata Topan MY dengan sejumlah Wartawan dikantor Budiono Advocates, Ruko Sudirman Kelurahan Paritpadang Sungailiat, Rabu (15/07) sore.

Selain itu, Saya meluruskan bahwa selama ini Saya dengan Saudara Unyil tidak ada permasalahan lagi. Karena laporan yang Saya buatkan sebelumnya itu sudah Saya cabutkan di Polres Bangka, Selasa (14/07).

” Sebab tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,seperti hasil visum itu akibat luka garukkan Saya sendiri,karena badan sering gatal-gatal. Dan penganiayaan dari Saudara Unyil itu tidak ada, ia hanya mendorong dan itu tidak ada perkelahian,” kata Topan.

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari klainnya Saudara Unyil, Budiono Advocates mengatakan Kita tetap menyangkal atas laporan yang dibuatkan oleh Bos Karoke ST 12 (Acun) tersebut. Karena perkara itu merupakan perkara tandingan dan itu fitnah.

“Sebab bedasarkan keterangan saksi-saksi yang ada,itu sudah dihimpun dan sudah dimintai di Polres Bangka. Bukannya saksi-saksi tidak mengetahui,tetapi mereka saksi fakta. Sebagian saksi katakan bahwa Saudara Unyil tidak pernah berkata tentang SARA,sedangkan saksi dari pihak karyawannya (Bos Karoke ST 12, Acun) sendiri yang menjadi saksi dipersidangan,”katanya.

Selain itu, perkara SARA yang dilaporkan itu mengada-ngada dan memutar balikkan fakta. Perkara itu hanya rekayasa dan terbukti Saudara Topan MY yang sebelumnya menyatakan sikap,kini sudah mencabutkan laporannya. Karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

” Seperti hasil visum itu sudah direkayasa dan bukan dari hasil penganiayaan yang dilakukan Saudara Unyil sebagai klain Kita. Tetapi luka tersebut diakibatkan oleh ia (Topan MY) sendiri dan mereka berdua tidak pernah berkelahi serta sekarang ini sudah berteman sesuai surat pernyataan,”jelasnya.

Mengenai keterangan saksi (Farida) yang menyebutkan ia dibawah tekanan saat didalam persidangan beelangsung,itu hanyalah mengada-ngada dan itu semua bohong.Silahkan cek faktanya dengan penyidik. Karna penyidik yang melakukan pemeriksaan.

“Sebelumnya juga Saya tidak kenal dengan saksi (Farida) tersebut. Jadi itu sah-sah saja baginya untuk bicara demikian dan biarlah Majelis Hakim yang akan menilainya. Dengan ini,Kami meminta aparat terkait yang memproses perkara ini dapat mempertimbangkan nya,” ujar Budiono.

Sementara itu,secara terpisah, Bos Karoke ST 12 Sungailiat, Acun mengatakan laporan itu sebelumnya dari Saudara Topan MY itu sendiri. Dan rekayasa itu tidaklah benar,kalaupun ada yang merekayasa,siapa yang melakukan dan itupun haruslah diperjelaskan.

“Jadi Saya tidak pernah membuat laporan palsu termasuk dalam bukti visum dan sebagainya. Karena visum itu Saudara Topan MY sendiri yang melakukan dan membuat laporan ke Polres Bangka,” katanya saat ditemui sejumlah Wartawan dihalaman ST 12 Sungailiat, Rabu (15/07) sore.

Selain itu, laporan tentang SARA itu sudah tahap P21 dari pihak Kepolisian, dan Kejaksaan. Dan mungkin saja ia (Budiono) panik dengan apa yang Kita laporkan tersebut sudah tahap P21.

“Seperti apapun yang dikatakannya tersebut, nanti Kita buktikan dipersidangan dan silahkan bersaksi dengan fakta kejadiannya. Karena kata-kata yang tidak pantas (SARA) yang dilontarkan Saudara Unyil itu bukan hanya sekali saja,bahkan sudah sering dilontarkan dan disaksikan banyak orang. Dengan lontaran kata tidak pantas (SARA) itulah penyebab terjadinya pemukulan,” paparnya.

Dikatakannya, apa yang dilakukan Saudara Topan MY itu sah-sah saja, karena ia sendiri yang membuat laporan, bukannya Saya. Tetapi kalau ia (Topan MY) yang mengatakan ia disuruh, memang betul bahwa Saya yang menyuruhnya.

“Saya hanya bilang, kalau Kamu merasa dipukuli/dianiaya, yah buatlah laporan nya dan lakukanlan visum,termasuk visum juga dilakukanya dengan sendiri,bukannya Saya antarkan. Surat visum itupun tertera tanggalnya dan disilahkan cek,baik dari dokter yang mengeluarkan ataupun registernya di RS,bahkan bukti visum itupun ada dipihak polisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kita tidak ada persoalan jika laporan tersebut telah dicabutkan,karena mungkin ia (Topan MY) orangnya pemaaf akan Saudara Unyil. Tetapi kalau Kuasa Hukum Budiono berasumsi kliennya banyak rekayasa itupun sah-sah saja,karena ia (Budiono Advocates) ada dipihak terlapor.

“Terkait keterangan saksi (Farida) atas pengakuannya didalam penekanan oleh Saudara Unyil dan Kuasa Hukumnya itu semua perkataan tersebut pasti ada konsekwensi hukumnya. Jika perkataan tersebut memang benar, yah haruslah dipertanggungjawabkan. Dan Saya akan mengambil langkah hukum termasuk para saksi-saksi yang ikut berbohong dipersidangan,” ujar Acun. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.